0 menit baca 0 %

KUA Singingi Terima Konsultasi Wali Jauh untuk Permudah Proses Pernikahan

Ringkasan: Singingi ( Kemenag) Selasa, 29 Juni 2025. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Terima konsultasi hukum pernikahan terkait status wali nikah jauh bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat.Catin yang berinisial R dan M yang tidak mau disebutkan nama len...

Singingi ( Kemenag) Selasa, 29 Juni 2025. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Terima konsultasi hukum pernikahan terkait status wali nikah jauh bagi pasangan calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah dalam waktu dekat.

Catin yang berinisial R dan M yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya datang ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi untuk menanyakan tentang Wali Nikah Jauh, yang di layani oleh Ali Muhammad Afan sebagai Penyuluh Agama Islam, yang beliau di beri tanggung jawab memberikan solusi oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Syalam.

Konsultasi ini dilakukan karena wali nikah kandung dari mempelai perempuan berdomisili di luar daerah dan tidak dapat hadir secara langsung dalam akad nikah. Sebagai solusi, memberikan arahan mengenai prosedur penggunaan wali jauh sesuai dengan regulasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan PMA No. 20 Tahun 2019.

Ali Muhammad Afan , menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, pihak keluarga harus melengkapi dokumen pendukung, termasuk:

1. Surat kuasa dari wali kandung yang dilegalisasi oleh KUA domisili wali, atau disebut dengan Taukil Wali yang di keluarkan oleh KUA domisili wali.

2. Fotokopi KTP wali dan calon pengantin,

Dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

"Pelayanan ini kami lakukan untuk memastikan pernikahan tetap sah secara hukum agama dan negara, sekaligus mempermudah masyarakat yang menghadapi kendala kehadiran wali kandung," ujar Ali Muhammad Afan.

Proses konsultasi berlangsung lancar, dan pihak keluarga menyatakan terima kasih atas pelayanan yang ramah dan informatif dari KUA Kecamatan Singingi.

Dengan layanan ini, KUA berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur pernikahan secara tertib dan sah. ( AFAN )