0 menit baca 0 %

KUA SUNGAI LALA USAI PENCATATAN AKAD NIKAH, PENGANTIN TERIMA SERTIFIKAT ELSIMIL DARI BKKBN

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 1 November 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan tugas pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Ridho Rayhan Aqilah Sania dengan Lessy Lysni di Desa Perkebunan Sungai Lala.

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 1 November 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., MH melaksanakan tugas pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah KUA atas nama Ridho Rayhan Aqilah Sania dengan Lessy Lysni di Desa Perkebunan Sungai Lala. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. S. Lala Kurnadi Putra.

Pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah apakah pada Jam/Hari Kerja maupun pada Hari Libur Kerja dapat dilaksanakan setelah catin membayarkan biaya nikah melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, atau ATM dan bisa dilakukan jika sudah menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan. Pemohon/calon pengantin bisa mendapatkan Kode Billing dari KUA Kecamatan jika seluruh syarat administrasi untuk akad nikah sudah terpenuhi. Pembayaran biaya nikah tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), demikian disampaikan Samsul Hadi.

Dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang maksimal sekaligus sebagai upaya bersama mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, KUA Kecamatan Sungai Lala bekerja sama dengan Puskesmas dan Penyuluh KB melaksanakan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Calon Pengantin sesuai dengan kapasitas maupun tupoksinya. Terkait dengan kerjasama tersebut, salah satunya pengantin akan menerima sertifikat Elsimil ((Elektronik Siap Nikah & Hamil) yang diterbitkan oleh BKKBN sebagai salah satu syarat untuk nikah dimana pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu mengunduh dan registrasi di aplikasi Elsimil. Aplikasi Elsimil yang dikembangkan oleh BKKBN bertujuan untuk deteksi dini kesehatan pasangan calon pengantin dan untuk mitigasi risiko melahirkan bayi stunting.(tulang)