Rokan Hilir (Kemenag) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih terus menghadirkan layanan keagamaan yang responsif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan konsultasi Isbat Nikah yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) di Kantor KUA Tanah Putih.
Layanan konsultasi tersebut dilaksanakan oleh Staf KUA Tanah Putih, Taufik Hidayat dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait prosedur Isbat Nikah, persyaratan administrasi, serta pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Layanan ini ditujukan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat oleh negara.
Dalam keterangannya, Taufik Hidayat menyampaikan bahwa layanan konsultasi Isbat Nikah merupakan bentuk nyata kehadiran negara melalui Kementerian Agama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Kami berupaya memberikan pemahaman dan pendampingan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan ketertiban administrasi pernikahan,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan memiliki peran penting sebagai dasar perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. Dengan adanya layanan konsultasi ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas pernikahannya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa layanan konsultasi Isbat Nikah sejalan dengan Asta Program Prioritas (Asta Protas) Kementerian Agama Berdampak, khususnya dalam penguatan tata kelola layanan keagamaan yang inklusif dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Ini merupakan implementasi Asta Protas Kemenag Berdampak, di mana layanan keagamaan harus benar-benar hadir dan menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tambahnya.
Melalui layanan ini, KUA Kecamatan Tanah Putih berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran Kementerian Agama sebagai institusi yang hadir, melayani, dan memberikan dampak nyata bagi kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat. (TH/Humas)