0 menit baca 0 %

KUA Tanah Putih Mulai Kumpulkan Berkas JCH Tahun 2026

Ringkasan: Rokan Hilir (Kemenag) - Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah merilis timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dan diketahui seluruh tahapannya dimajukan dari tahun sebelumnya. Salah satu yang paling penting yakni batas akhir penerbitan visa haji yang ditetapkan, yakni hingga 1 Sy...

Rokan Hilir (Kemenag) - Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah merilis timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M dan diketahui seluruh tahapannya dimajukan dari tahun sebelumnya. Salah satu yang paling penting yakni batas akhir penerbitan visa haji yang ditetapkan, yakni hingga 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026. Untuk itu, sebagai langkah awal Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih mulai melakukan pengumpulan berkas Calon Jamaah Haji yang sudah mendaftar, Jum'at (08/08/2025). 

Kepala KUA Tanah Putih, H. Ahmad Asyura mengatakan terdapat beberapa berkas yang dibutuhkan oleh KUA, seperti Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte kelahiran guna memastikan kebenaran dan keabsahan data, selain itu untuk menghindari terjadinya perbedaan data.

"Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, maka akan dikumpulkan di KUA Tanah Putih. Setelah itu, berkas tersebut akan dikirim ke Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir di Bagansiapiapi untuk selanjutnya diproses dan dilakukan pembuatan proses oleh pihak imigrasi," terang Asyura. 

Asyura menambahkan, selain melakukan pengumpulan berkas Jamaah Calon Haji juga perlu mempersiapkan kesehatan fisik dan mental serta merencanakan anggaran perjalanan.

Jemaah Calon Haji Kecamatan Tanah Putih Tahun 2026, Muhammad Maskur dan Istri Nurafnita sangat mengapresiasi langkah awal yang dilakukan oleh KUA Tanah Putih ini dan berharap semua proses dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala. (Humas)Â