Tembilahan (Inmas) - KUA Kecamatan Tembilahan Hulu H. Ashari Hasan menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Undang-undang Pernikahan dengan materi yang disampaikan tentang Itsbat Nikah yang dilaksanakan di Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (05/12/2023).
H. Ashari Hasan mengatakan, fasilitasi itsbat nikah merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Pemkab Inhil bersama Kantor Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir dan Pengadilan Agama Kabupaten Indragiri Hilir untuk memberikan kepastian hukum atau legalitas pernikahan melalui akta nikah, agar hak-hak yang sah dari pasangan suami istri, terutama perempuan dan anak terlindungi.
“Program Itsbat Nikah Terpadu ini adalah bukti Pemkab Inhil hadir untuk melindungi masyarakat di sektor rumah tangga. Dengan memfasilitasi masyarakat melalui program Itsbat Nikah ini, kita bukan hanya melaksanakan tugas wajib saja, tapi juga bisa menjadi amal ibadah kita nanti,” katanya.
H. Ashari Hasan mengingatkan kepada jajaran kepala desa bahwa tugas utama pemerintah adalah membantu, memfasilitasi, mengurusi masyarakat khususnya yang hidupnya kurang beruntung. Dan program Itsbat Nikah ini merupakan masukan dari para kepala desa yang kami tangkap dan kami tuangkan menjadi program kebijakan.
“Sosialisasi Itsbat Nikah penting, agar para stakeholder dapat mengetahui dengan persyaratan dan manfaat program Itsbat Nikah Terpadu kemudian dapat menyebarkan informasi tersebut kepada Masyarakat”, ucapnya. ***(Ria)