Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan menyerahkan sertifikat halal kepada "Eight Coffee," sebuah usaha kopi lokal yang dikelola oleh wirausahawan muda, Iqbal Khailani. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam, Lia Afriani, di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (4/7/2025), usai upacara rutin pagi.
Sertifikat halal ini mencakup lima varian kopi andalan
"Eight Coffee," yang berlokasi di Jalan LKR II Tembilahan. Varian
yang telah tersertifikasi halal tersebut adalah Signature Coffee, Coffee Latte,
Kopcu, Regal Coffee, dan Coffee Brown Sugar.
Lia Afriani mengungkapkan, penyerahan sertifikat ini
merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pelaku usaha mikro,
kecil, dan menengah (UMKM) dalam menyediakan produk yang aman dan sesuai
syariat. “Kami berharap, dengan adanya sertifikat halal ini, "Eight
Coffee" dapat semakin dipercaya oleh masyarakat dan terus berkembang. Ini
juga menjadi bukti komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas produknya,”
ujar Lia.
Sementara itu, Iqbal Khailani, pemilik "Eight
Coffee" merasa bangga dan bersyukur atas pencapaian ini.
"Alhamdulillah, sertifikat halal ini sangat berarti bagi kami. Ini adalah
komitmen kami untuk memastikan produk yang kami sajikan aman dan halal bagi
semua pelanggan. Semoga dengan sertifikat ini, kami bisa menjangkau pasar yang
lebih luas dan pelanggan semakin yakin dengan produk kami," ungkap Iqbal. (Ria)