0 menit baca 0 %

Kunjungan Koordinasi Lintas Sektoral BAZNAS Dumai ke Kemenag Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kunjungan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Dumai Drs. H. Ishak Effendi, diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs.

Dumai (Inmas) – Kunjungan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Dumai Drs. H. Ishak Effendi, diterima Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Syafwan didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zakaria diruang kerjanya, Kamis, (23/07/2020).

Kunjungan koordinasi pimpinan BAZNAS di Kemenag Dumai ini, dalam rangka konsultasi Penetapan Tim Audit Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai Tahun Anggaran 2020. Dimana Tim Audit Syariah BAZNAS Kota Dumai Tahun Anggaran 2020 terdiri dari Drs. H. Syafwan (Kakan Kemenag Dumai) selaku Penanggung Jawab, Drs. H. Zakaria (Peny. ZAWA) selaku Ketua Tim, Drs. H. Sudarmanto (Kasi Bimas Islam) selaku Wakil Ketua, Agustina Purnairawati, S.HI (Staf Peny. ZAWA) selaku Anggota, Meta Putri Asmar, SE (PNS Kemenag) selaku Anggota dan Wahyuni R. Gaban, SE (Pemko Dumai) selaku Anggota.

H. Syafwan menyebutkan, akan menugaskan BAZNAS Kota Dumai untuk segera mempersiapkan dan memfasilitas hal tersebut, dalam rangka persiapan Tim Audit Syariah Tahun Anggaran 2020 dari Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai.

Secara teknis pembentukan Tim Audit Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai Tahun Anggaran 2020, terutama urusan administratif dalam pengelolaan zakat dan keuangan di BAZNAS Kota Dumai, kami akan menugaskan tenaga teknis Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dan bersama Pemerintah Kota Dumai, kata Kakan Kemenag Dumai, usai pertemuan.

Lebih lanjut, Kakan Kemenag mengungkapkan bahwa ada beberapa poin dari Tugas Tim Audit Syariah yakni, 1. Melaksanakan audit keuangan dan atau ketaatan, 2. Melaksanakan audit operasional, 3. Melaksanakan audit akuntabilitas, 4. Menguji dan menilai dokumen, 5. Mengumpulkan data dan atau informasi, 6. Mengkompilasi dan meringkas hasil pengawasan serta menyusun laporan hasil audit akuntabilitas. Sebagaimana mengingat Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4286), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat, maka dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Penetapan Tim Audit Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai Tahun Anggaran 2020. (Arief)