Bantan (Kemenag) - Senin (25/8/2025) pukul 09.00 WIB,
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantan melakukan kunjungan kerja ke Kantor
Desa Selatbaru. Kunjungan ini diterima langsung oleh bagian pemerintahan Desa
Selatbaru, Ibu Resa Karnia, S.Pd.
Dalam pertemuan tersebut, pihak KUA Bantan menanyakan
secara rinci mengenai prosedur pembuatan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
atau surat jual beli tanah yang berlaku di Desa Selatbaru. Hal ini bertujuan
agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait pernikahan dan administrasi
lainnya memiliki pemahaman yang jelas mengenai keabsahan dokumen tanah yang
sering dijadikan persyaratan.
Selain itu, KUA Bantan juga meminta penjelasan tentang
kondisi kependudukan Desa Selatbaru, khususnya terkait perbandingan jumlah
penduduk yang beragama Islam dan non-Islam. Data ini menjadi penting sebagai
dasar dalam perencanaan program pelayanan keagamaan dan pembinaan umat di
wilayah Kecamatan Bantan.
Ibu Resa Karnia, S.Pd. menyampaikan apresiasi atas
kunjungan KUA Bantan dan memberikan penjelasan yang diperlukan. Beliau juga
menegaskan bahwa Pemerintah Desa Selatbaru siap bekerja sama dengan KUA Bantan
dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik di bidang
administrasi maupun keagamaan.
Kunjungan ini diakhiri dengan harapan agar sinergi antara
KUA Bantan dan Pemerintah Desa Selatbaru terus terjalin, sehingga kebutuhan
masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, terutama dalam hal pelayanan publik yang
menyangkut dokumen resmi dan pembinaan umat.