Pekanbaru (Kemenag). Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Sukajadi dalam hal ini Penghulu dan Staf KUA melaksanakan
sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di Kelurahan Harjosari pada Senin
(28/07/2025).
Ka. KUA Kecamatan Sukajadi mengutus Penghulu
KUA Sukajadi dalam hal ini Jumatul Ihsan Manzal bersama staf KUA untuk
melaksanakan sosialisasi tersebut. Menurut Jumatul, sosialisasi program GAS
pencatatan nikah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 6 Tahun 2025. Jumatul menjelaskan bahwa SE ini
dimaksudkan untuk mengajak seluruh masyarakat patuh terhadap aturan dan
ketentuan pencatatan pernikahan dan wajib tertib terhadap praktik perkawinan
yang tidak tercatat.
Penghulu KUA Sukajadi tersebut, juga
mengajak seluruh masyarakat khususnya Kelurahan Harjosari untuk menyadari
pentingnya pencatatan pernikahan resmi di KUA. Ia juga memberitahukan kepada
pihak kelurahan untuk mensosialisasikan juga ke masyarakat tentang program ini.
Lebih lanjut, Jumatul juga mengajak kepada
seluruh masyarakat yang sudah menikah tetapi tiidak memiliki buku nikah atau
tidak tercatat pernikahannya, untuk segera datang ke KUA atas permasalahan
tersebut.
Ia juga menjelaskann terkait jadwal
pelaksanaan dari program GAS khususnya di KUA Kecamatan Sukajadi, berikut jadwalnya:
- Tanggal 1–30 Juli : Persiapan, koordinasi dan sosialisasi
- Tanggal 1–30 Agustus: Pendataan subjek dan karakteristik nikah
tidak tercatat.
Tanggal 1–15 September : Klasifikasi data dan rumuskan tindak lanjut. - Tanggal 16 Sept – 14 Nov : Pelaksanaan langsung (fasilitasi, pendampingan, bimbingan)
- Tanggal 15–30 November: Pelaporan berjenjang.
- Tanggal 1–30 Desember: Evaluasi dan publikasi hasil kegiatan.
Sementara itu, Lurah Harjosari Mutia Pratama Rozi, menyambut baik
dengan adanya program tersebut, ia mengatakan bahwa pihak kelurahan akan
mensosialisasikan kepada RT dan RW yang selanjutnya akan disampaikan kepada
masyarakat Harjosari.