Indragiri Hulu, (Inmas). Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk yang selanjutnya disebut PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.
Selanjutnya, dalam rangka pembinaan di Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap Pengelolaan, Penyetoran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah/Rujuk, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. Muhammad Ihsan (sisi kanan pada gambar) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 pimpin pelaksanaan supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nikah dan Rujuk (NR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu, Mangapul (sebelah sisi kiri pada gambar), Kasi Bimas Islam menyatakan bahwasanya dari hasil supervisi yang dilakukannya bersama tim diketahui bahwasanya di dalam melaksanakan pelayanan dan pencatatan nikah dan rujuk sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan yang berlaku, dan ini harus dipertahankan, ujarnya. (tulang)