0 menit baca 0 %

LAKSANAKAN TUGAS, PAI NON PNS BATANG GANSAL TAK KENAL BATAS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...

Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam, Hardianto Has (tampak pada gambar) selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu, wilayah kerja Kecamatan Batang Gansal tengah menuju Masjid Al-Mukhlisin Dompet Duafa, bertindak selaku Khatib Shalat Jum’at. Masjid tersebut berada di slah satu daerah pedalaman di Batang Gansal.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, kita juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat maupun instansi pemerintah. Terkait dengan penyuluhan yang diberikan, lokasi bukanlah menjadi halangan, apalagi bagi saudara-saudara kita yang tinggalnya jauh dipedalaman, hal tersebut menjadi dorongan yang kuat bagi seorang Penyuluh Agama Islam agar dapat memberikan pengetahuan maupun pemahaman tentang agama Islam. Sewajarnya penyampaian tentang Agama Islam yang dilaksanakan seorang Penyuluh Agama Islam tak kenal batas, ujar Hardianto.(tulang)