Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, tanggal : 30 Juni 2020, nomor : B-529/Kk.04.1/1/Kp.02.3/06/2020, Dra. Hasanah (sisi kanan pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 melaksanakan Supervisi di MTs Swasta Nurul Iman, yang beralamat di jalan Rakimun No. 41 Sungai Beringin Kecamatan Rengat.
Selesai melaksanakan tugasnya , ucapan terimakasih disampaikan kepada Dewi Nova Marianti, S.P selaku kepala MTs Nurul Iman beserta jajarannya atas kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Hanya dengan kedisiplinan terseebutlah kita dapat memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Kita laksanakan tugas, terapkan protokol kesehatan.(tulang)
LAKSANAKAN TUGAS TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN CEGAH COVID-19
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...