Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Azmi Azim dan tim melakukan visitasi dan verifikasi Pondok Pesantren Darul Ihsan di Kecamatan Tanjung Medan, Rabu, (6/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan guna memastikan Ponpes tersebut memenuhi seluruh standar legalisasi lembaga yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Dalam kunjungan ini Ka.Kankemenag besarta tim melakukan pengecekan dan meninjau sejumlah aspek seperti : kelengkapan administrasi dan tata kelola, sarana dan prasarana, kurikulum dan tenaga pendidik, keamanan dan kesejahteraan santri dan lainnya.
H. Khairul, menyampaikan bahwa legalisasi lembaga pendidikan keagamaan sangat penting. "Legalisasi bukan hanya sekadar formalitas, tapi merupakan pengakuan resmi dari negara bahwa lembaga ini layak beroperasi. Dengan legalisasi, ponpes bisa mendapatkan akses ke berbagai program dan bantuan pemerintah, jelasnya.
Sementara itu, Azmi Azim, menyampaikan bahwa setelah dilakukan peninjuan dan verifikasi seluruh aspek tersebut, tim verifikasi memberikan apresiasi atas komitmen Ponpes Darul Ihsan dalam memenuhi standar yang ditetapkan.
"Kami melihat ada komitmen yang kuat dari pengurus ponpes. Sebagian besar syarat telah terpenuhi dengan baik. Beberapa catatan kecil telah kami sampaikan sebagai masukan agar ponpes ini bisa segera mendapatkan legalisasi penuh," ungkapnya.
Pimpinan Ponpes Darul Ihsan, Salman Paris menyambut baik kedatangan tim verifikasi. "Kami berterima kasih atas bimbingan dan masukan yang diberikan. Kami akan segera menindaklanjuti semua catatan yang diberikan agar Ponpes Darul Ihsan bisa segera legal secara resmi," ujarnya. (Humas)