Riau (humas)- DR. H. Mahyudin, MA selaku pemateri memberikan Layanan bimbingan haji manasik haji KUA se Rohul (10/8/2020). Acara tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi clouds x dan relatif berjalan lancar.
Dalam kesempatan itu Mahyudin menegaskan fungsi KUA terhadap jemaah haji reguler. Berdasarkan PMA no. 34 tahun 2016. Disana disebutkan tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan dalam pasal 3 ayat (2) selain melaksanakan fungsi sebagaimana yang yang telah diatur pada ayat (1), bahwa KUA Kecamatan dapat melaksanakan layanan fungsi jamaah haji bagi jemaah haji reguler
“Adapun tujuan bimbingan ini adalah mewujudkan jemaah haji yamg mengerti manasik dan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menjadikan Bimsik online, via media elektronik, download konten manasik, aplikasi haji pintar dan pusat konsultasi haji dan umroh sebagai sarana pembelajaran manasik haji alternatif”, paparnya.
Selain itu menurutnya tujuannya juga menginventarisir permasalahan-permasalahan manasik dan lainnya dari jemaah haji. Tujuan terakhir, mampu menjawab serta memberikan solusi hukum atas permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh jemaah haji.
“Sedangkan yang melatarbelakangi bimbingan ini adalah amanat Undang-undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh”, imbuhnya.
Dengan demikian Mahyudin menanggap pemerintah berkewajiban memberikan pembinaan bagi jemaah haji sehingga mereka dapat menunaikan ibdahnya sesuai ketemtuan syariah.
“Jemaah haji nantinya menjadi mandiri dan memiliki ketahanan dalam mrlaksanakan ibadah haji”, harapnya. Menurutnya, kondisi Covid-19 juga tidak memungkinkan untuk dilakukan manasik haji secara tatap muka.
Mahyudin lalu menguraikan Materi bimbingan haji yang meliputi kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di tanah air; kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi (Taklimatul Hajj). Fiah haji, tata cara ibadah haji (manasik) praktik lapangan manasik perjalanan dan keselamatan, penerbangan, Hikmah ibadah haji, arbain, ziarah, kesehatan, perlindungan jemaah haji, Ahlaq, adat istiadat, budaya Arab Saudi, Hak dan kewajiban jemaah haji, pembentukan karu, karom, dan kloter, dan melestarikan haji mabrur.
Mahyudin mengungkapkan bahwa Berdasarkan pasal 8, Jumlah peserta yang ditetapkan paling sedikit 45 orang. Bila jumlah kurang dari 45 orang, Dapat melakukan penggabungan kegiatan bimbingan lebih dari satu kecamatan, dengan KUA kecamatan terdekat. Dan dilaksanakan oleh KUA kecamatan yang jumlahnya paling banyak.
Oleh karena itu, menurutnya pembimbing harus memenuhi standar qualifikasi. Diantaranya Pendidikan minimal S-1 atau sederajat / pesantren. Memahami fiqh haji, pengalaman melakukan ibadah haji. Memiliki kemampuan leadership, memiliki akhlaqul karimah, diutamakan mampu menggunakan bahasa Arab. Di diutamakan lulus sertifikasi.(vera)