Kemenag (Kuansing) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik kembali melaksanakan layanan konsultasi pernikahan dan konsultasi wali nikah di ruang konsultasi KUA. (31/07/25)
Layanan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum, solusi atas persoalan wali nikah, serta membina calon pengantin agar memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Bapak Deli Asran, Penyuluh Agama Islam KUA Kuantan Mudik, bertindak langsung sebagai penerima konsultasi sekaligus pemberi solusi atas pertanyaan dan permasalahan yang diajukan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KUA dalam memberikan pelayanan prima dan pembinaan keluarga sakinah, serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap aturan pernikahan menurut syariat dan perundang-undangan yang berlaku. (AS)