Bantan (Kemenag) - Penyuluh
Agama Islam KUA Kec. Bantan Siti Hidayah sosialisasikan (GAS) Gerakan Sadar
Pencatatan Nikah di Majlis Taklim Mawomussalam pada hari Jumat,
(29/08/2025).
Pengajian rutin tersebut di awali
dengan pembacaan tahlil bersama dan tausiah agama yang menekankan pentingnya
keseimbangan antara ilmu dan amal. Siti Hidayah menyampaikan bahwa ilmu yang
bermanfaat harus diamalkan, agar hidup umat menjadi lebih terarah dan bernilai
ibadah di sisi Allah SWT. Pengajian berlangsung dengan suasana khidmat dan
penuh kekhusyukan dalam rangkaian doa yang dipanjatkan.
Siti Hidayah menjelaskan
akan pentingnya pernikahan yang tercatat di KUA sebagai bentuk perlindungan
hukum bagi pasangan suami istri maupun anak-anak di kemudian hari. Menurutnya
lagi keuntungan nikah tercatat antara lain pertama, adanya kepastian hukum bagi
suami istri, kedua adanya perlindungan hak-hak istri dan anak, ketiga memudahkan
dalam pengurusan administrasi, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan
warisan.
Sebaliknya bila pernikahan
dilakukan secara sirri akan berakibatkan antara lain, pertama tidak adanya
perlindungan hukum bagi istri dan anak. Kedua menyulitkan dalam administrasi
kependudukan, dan ketiga Rawan terjadinya penelantaran istri serta anak.
Di akhir penyampaiannya,
Siti Hidayah berharap agar jamaah, khususnya ibu-ibu Majlis Taklim
Mawomussalam, menjadi pelopor dalam menyebarkan informasi ini di tengah
masyarakat.
“Harapan kami,
ibu-ibu bisa mengingatkan keluarga, tetangga, dan masyarakat agar jangan sampai
ada lagi yang melakukan nikah sirri. Mari kita dukung bersama programÂ