0 menit baca 0 %

LIMA KEPALA MADRASAH DI INHU IKUTI SOSIALISASI & BIMTEK IKM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penetapan KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penetapan KMA 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.
Pedoman Kurikulum Merdeka pada Madrasah ini bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran, untuk meningkatkan kualitas dan daya saing madrasah sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah merupakan acuan bagi Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan di madrasah sesuai karakteristik kebutuhan dan pengelolaan pendidikan di Madrasah.
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-388/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023, Tanggal: 24 Januari 2023, Hal: Undangan, maka pada hari Jum’at 27 Januari 2023, lima kepala madrasah di Inhu terdiri dari kepala MAN 1 Inhu Suparman, S.Ag., M.Pd; MA Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I; MA Madinatun Najah Hj. Marlian, M.Pd.I; MTs Nurul Falah Artika Sari, MA; dan MTs Ponpes Khairul Ummah Sukma Rona, S.Pd.I mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi  Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Sesuai surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-50/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2023 tanggal 4 Januari 2023, Implementasi Kurikulum Merdeka atau yang lebih dikenal dengan IKM kembali dibuka. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Prosedur Pendaftaran IKM dapat melalui Web PDUM yang dibuka mulai tanggal 10 Januari sampai 25 Februari 2023. Cara Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka di Madrasah melalui laman PDUM Kemenag dapat dilakukan oleh madrasah yang telah menerima pelatihan kurikulum merdeka serta siap untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut. Sehingga bagi madrasah yang merasa belum mampu untuk melaksanakan kurikulum merdeka, boleh untuk tidak mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum ini. Hal tersebut dikarenakan implementasi kurikulum merdeka pada 2023-2024 bersifat opsional/pilihan.
Sebagaimana yang disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu kiranya ada madrasah di Kab. Inhu yang mengajukan diri sebagai pelaksana kurikulum merdeka.(tulang)