Indragiri Hulu, (Inmas). Bunda PAUD adalah Predikat yang diberikan kepada istri Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan Pendidikan bagi anak usia dini (0-6) tahun diwilayahnya guna mendukung terwujudnya layanan PAUD berkualitas.
Berdasarkan Keputusan Camat Seberida Nomor: 35 Tahun 2023 Tentang Penetapan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini dan Pengurus Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu, lima Kepala Raudhatul Athfal (RA) Rayon Kec. Seberida ditetapkan selaku Pengurus & Pokja Bunda PAUD Masa Bakti 2023-2027 Kecamatan Seberida Kab. Inhu, yakni:
1. Ayuk Sumiati, S.Pd.AUD selaku Kepala RA. Al-Islam;
2. Dede Sumiati, S.Pd selaku Kepala RA. Nurul Islam;
3. Titi Masnunah, selaku Kepala RA. Nur Insan;
4. Siti Mar’atus Sholihah, S.Pd selaku Kepala RA. Al-Hikmah; dan
5.Sulistiani, S.Pd.AUD selaku Kepala RA. Al Ihsan.
Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan pada hari Kamis 8 Juni 2023, oleh Camat Seberida, Agus Rianto, S.E., M.H, tempat: Aula Kantor Camat Seberida.(tulang)
LIMA KEPALA RAUDHATUL ATHFAL (RA) RAYON SEBERIDA DITETAPKAN SELAKU PENGURUS BUNDA PAUD
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bunda PAUD adalah Predikat yang diberikan kepada istri Kepala Pemerintahan dan Kepala Daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah) yang merupakan penggerak utama dalam pembinaan layanan Pendidikan bagi anak usia dini (0-6) tahun diwilayahnya guna m...