Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuan LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam) adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang dalam KMA. Nomor 513 Tahun 2003, Bab III Pasal 4.
Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) suatu lembaga yang mewadahi para penyuluh agama Islam untuk memperkuat keberadaan, kebersamaan, dan komunikasi serta koordinasi bagi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan kapasitas dan peran daripada LP2A Kecamatan Batang Peranap, maka pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020, Ketua LP2A Kecamatan Batang Peranap Rahmat Hidayat beserta pengurus melaksanakan konsultasi dan koordinasi kepada Penghulu Muda/Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA Kecamatan merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah Kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan, ujar Dody.
Jadi, antara KUA Kecamatan dengan LP2A Kecamatan memang harus bersinergi dan saling koordinasi, sehingga secara bersama-sama kita dapat meningkatkan pengetahuan agama Islam yang baik dan benar di tengah-tengah masyarakat.
LP2A merupakan organisasi keagamaan Islam dan mitra Kementerian Agama dalam mengembangkan nilai-nilai agama Islam, demikian disampaikannya kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
LP2A KEC BATANG PERANAP KONSULTASI & KOORDINASI KEPADA KA.KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tujuan LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam) adalah terwujudnya masyarakat Islam yang mampu melaksanakan ajaran Islam dengan baik dan benar, aktif dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, sebagaimana tertuang da...