0 menit baca 0 %

M. Faisal :" Perwako Pekanbaru, Tidak Pakai Masker Denda Rp. 250.000,-"

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak mengunakan masker dan / atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peratuiran Walikota inidikenakan sanksi denda administratif Rp.


 

Pekanbaru (inmas), “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak mengunakan masker dan / atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peratuiran Walikota inidikenakan sanksi denda administratif Rp. 250.000,-“. Demikian bunyi salah satu Pasal pada Perwako Pekanbaru Nomor: 130 tahun 2020. Ahad (02/08).

 

Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud diatas tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.

 

Ketentuan diatas tidak hanya berlaku pada pejalan kaki saja. Tetapi juga bagi Pengendara transfortasi. Sanksi denda administratif untuk pengendara roda dua/ sepeda motor sebesar Rp. 250.000,- sedangkan tranforsati roda empat/ lebih sebesar Rp. 1.000.000,-.  

 

Ketentuan diatas berlaku sejak Peraturan Walikota Pekanbaru di keluarkan yaitu terhitung tanggal 30 Juli 2020. Demikian informasi ini di share oleh UP Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, M.Faisal, SE. (Idris/ Bustamar).