Pekanbaru (inmas), “Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban
protokol kesehatan yaitu tidak mengunakan masker dan / atau menjaga jarak pada
tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur
dalam Peratuiran Walikota inidikenakan sanksi denda administratif Rp.
250.000,-“. Demikian bunyi salah satu Pasal pada Perwako Pekanbaru Nomor: 130
tahun 2020. Ahad (02/08).
Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud diatas tidak dipatuhi maka
dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1
(satu) hari kerja.
Ketentuan diatas tidak hanya berlaku pada pejalan kaki saja. Tetapi juga
bagi Pengendara transfortasi. Sanksi denda administratif untuk pengendara roda
dua/ sepeda motor sebesar Rp. 250.000,- sedangkan tranforsati roda empat/ lebih
sebesar Rp. 1.000.000,-.
Ketentuan diatas berlaku sejak Peraturan Walikota Pekanbaru di keluarkan
yaitu terhitung tanggal 30 Juli 2020. Demikian informasi ini di share oleh UP
Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, M.Faisal, SE. (Idris/ Bustamar).