Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar dan pada akhirnya masyarakat memberikan amanah kepadanya.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Jum’at 18 Maret 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Hisni Firdaus, S.Pd.I menerima amanah dari orang tua dari salah seorang anggota kelompok binaan Gerakan Maghrib Mengaji Rumah Pendidikan Qur’an (RPQ) Al-Jannahtul Ula, Desa Pekan Heran untuk menyalurkan Paket Sembako kepada yang berhak menerimanya.
Penyaluran paket sembako dari orang tua dari anggota binaan tersebut sebagai bentuk syukur atas nikmat dari Allah SWT sekaligus bentuk kegembiraan hati dan berbagi dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Semoga bermanfaat, menjadi keberkahan serta merupakan amalan ibadah dan mendapat ganjaran pahala berlipat gandar dari Allah SWT. Terimakasih atas amanah yang diberikan, ujar M. Husni Firdaus.(tulang)
M. HUSNI FIRDAUS (PAI NON PNS) TERIMA AMANAH DARI ORANG TUA ANGGOTA KELOMPOK BINAAN UNTUK SALURKAN PAKET SEMBAKO
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...