Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Muhammad Husni Firdaus, S.Pd.I (urut satu dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan Maghrib Mengaji bersama kelompok binaan Rumah Pendidikan Al-Qur an Al-Jannahtul Ula, Desa Pekanheran, Kec. Rengat Barat.
Melalui Gerakan Maghrib Mengaji, selain upaya untuk Pengentasan Buta Huruf al-Qur an sekaligus menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur an serta memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT agar dapat meminimalisir pengaruh negatif melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT dengan harapan akan tercipta generasi yang berakhlak mulia, ujar M. Husni Firdaus kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya disampaikannya bahwasanya pada hari Kamis 31 Maret 2022, Rumah Pendidikan Al-Qur an Al-Jannahtul Ula bersama orang tua anak didik taja Tarhib Ramadhan 1443 H dilanjutkan dengan saling bermaaf-mafan serta makan bersama sebagai wujud syukur serta sukacita sambut datangnya Bulan Suci Ramadhan.(tulang)
M. HUSNI FIRDAUS, S.Pd.I (PAI NON PNS) ENTASKAN BUTA HURUF AL-QUR AN GERAKAN MAGHRIB MENGAJI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...