0 menit baca 0 %

M. NADZIRIN (PAI NON PNS) PENYULUHAN TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Sasaran Penyuluh A...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif.
Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi. Sebaliknya, jika orang-orang di suatu wilayah tersebut tidak ada yang mengerjakannya maka mereka semua akan berdosa.
Cara mengkafani jenazah perempuan sesuai sunnah berbeda dengan mengkafani jenazah laki-laki, namun kesemuanya harus sesuai dengan syari’at Islam.
Jum’at 21 Oktober 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Muhammad Nadzirin melaksanakan penyuluhan/bimbingan kepada kelompok binaan majelis taklim Al-Istiqomah, Desa Pematang Manggis dengan tema/kegiatan Tata Cara Mengkafani Jenazah Perempuan.(tulang)