0 menit baca 0 %

M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS) ISI PENGAJIAN MAJELIS TAKLIM

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala atau kontinyu. Selain itu, juga memberikan bimbingan/penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan ataupun pemenuhan undangan dari pihak yang membutuhkan.
Sabtu 23 Juli 2022 , Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin,M.Pd (urut empat dari sisi kiri gambar) melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan Majlis Ta'lim Nurul Falah, Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat.
Tema penyuluhan “Perkara-Perkara Yang Diwajibkan Di Dalam Mandi Besar”. Pembahasan terkait dengan perkara-perkara yang diwajibkan dan disunnahkan serta terkait dengan tayamum. Kajian yang disampaikan sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Fathul Qorrib.
Mudah-mudahan dengan bimbingan maupun kajian tersebut dapat menambah wawasan/ilmu pengetahuan maupun wawasan jama'ah untuk memperbaiki maupun kesempurnaan praktik ibadah wajib maupun sunnah, demikian disampaikan M. Solihin.(tulang)