Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala atau kontinyu. Selain itu, juga memberikan bimbingan/penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan ataupun pemenuhan undangan dari pihak yang membutuhkan.
Kamis, 09 Juni 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd tausiyah acara Pengajian Majelis Taklim Permata Desa Bukit Meranti di Masjid Al-Hidayah Dusun Bukit Sari Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida dengan tema Pentingnya Menjadi Orang Alim Bukan Hanya Ahli Ibadah Saja.
Semoga anggota majelis taklim lebih semangat lagi untuk duduk bersama dalam rangka taklim wa muta’alim dan mengharap ridha ilahi sehingga selalu berada di jalan yang diridhai hingga akhir hayat, demikian harapan M. Solihin.(tulang)
M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS KEC LUBUK BATU JAYA) ISI PENGAJIAN PERMATA DESA BUKIT MERANTI
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...