Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara bersekala atau kontinyu.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terdiri dari delapan spesialisasi yang, terkait dengan tugas kebimasan-islaman, yaitu Penyuluh Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Sabtu 4 Juni 2022 , Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas Nama Muhamad Solihin,M.Pd dengan Spesialis Keluarga Sakinah melaksanakan penyuluhan terhadap kelompok binaan Majlis Ta'lim Nurul Falah Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat dengan tema J Air dan Hal-Hal Wajib Dalam Wudhu’ dengan kajian dalam Kitab Fathul Qorrib.
Shalat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan oleh semua orang beragama Islam baik perempuan maupun laki-laki yang telah mencapai usia baligh. Sebelum melaksanakan shalat terlebih dahulu berwudhu’. Ketika wudhu' seseorang tidak sah, maka tidak sah pula shalat yang dikerjakan.
Semoga dengan bimbingan dan kajian tersebut menambahkan wawasan serta teori maupun menjadikan sah-nya wudhu yang dikerjakan jama'ah, baik shalat wajib maupun shalat sunnah, demikian disampaikan M. Solihin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS KEC LUBUK BATU JAYA) PENYULUHAN WUDHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...