0 menit baca 0 %

M. SOLIHIN, M.Pd (PAI NON PNS) PETUGAS KHATIB & IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Isla...

Indragiri Hulu (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Selain wajib memberikan bimbingan secara kontinyu/berkala kepada kelompok binaan, PAI Non PNS juga memberikan pelayanan bimbingan/penyuluhan kepada yang bukan kelompok binaan, khususnya terkait dengan keagamaan Islam.
Jum’at, 26 Agustus 2022, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd (urut dua sisi kiri gambar) bertindak selaku khatib sekaligus imam shalat Jum’at di Masjid Nailul Ikhsan, desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.(tulang)