0 menit baca 0 %

M. SYAIFUDDIN ANSORI, S.H.I (PAI NON PNS) SETIAP HARI RABU BA’DA ISYA PIMPIN PENGAJIAN BERSAMA KELOMPOK BINAAN MZT DARUSSALAM INDRAGIRI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Sasaran Penyuluh Agama Islam adalah masyarakat muslim Indonesia, baik di pedesaaan maupun perkotaan serta semua golongan usia.
Kelompok sasaran adalah kelompok binaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang atau jamaah yang berada di wilayah sasaran yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara periodik dan terencana.
Rabu 25 Januari 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Muhammad Syaifudin Ansori, S.H.I pimpin pengajian rutin setiap Rabu ba’da Isya bersama Pimpinan Ponpes Modern Nur Alif, Kec. Lirik Kyai Muhammad Candra Apriadi terhadap kelompok binaan Majelis Dzikir dan Taklim Darussalam Indragiri, tempat di Pendopo H. Sawaludin, S.Pd., S.Sos, alamat Jalan Seroja Perumnas Griya Sumatera-Pematang Reba-Kecamatan Rengat Barat.
Kegiatan pengajian terdiri dari pembacaan Ratib al-Haddad dan kajian kitab Safinatun Naja pembahasan tentang Rukun Shalat padamateri Ruku’ dan I’tidal serta terbuka untuk umum, demikian disampaikan M. Syaifuddin Ansori kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Sebagaimana diketahui bahwa ruku’ dan i’tidal merupakan rukun fi’li (rukun yang berupa perbuatan) di dalam shalat. Sebagai rukun shalat maka ruku’ dan i’tidal tidak bisa ditinggalkan. Keduanya mesti dikerjakan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan yang ada, tambahnya.(tulang)