Bantan, Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial yang terjadi di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Maraknya perilaku yang mengganggu ketenangan siswa dalam belajar perlu disikapi dengan mengadakan deklarasi bersama antara majelis guru dan siswa agar menjaga kondisi yang aman dan nyaman di lingkungan madrasah. Senin, 24 Juli 2023.
Deklarasi adalah sebuah pernyataan bersama yang diikuti oleh berbagai komponen yang saling menguatkan atau berkolaborasi, dimana kegiatan ini dilakukan setelah upacara bendera dan dilaksanakan di halaman Madrasah Aliyah Al-Hidayah.
Kegiatan ini dibuka dengan penjelasan singkat dari guru bimbingan konseling yakni Ibuk Siti Zaharah, S.Psi yakni sifat dan prilaku perundungan harus dihilangkan dari jiwa kita karena akan menimbulkan efek buruk pada diri sendiri maupun pada orang lain, dan beliau menyampaikan bahwa di MA. Al-Hidayah prilaku perundungan ini dilarang keras dan bagi siswa yang kedapatan melakukan itu pada teman-teman akan mendapatkan sanksi yang berat dari pihak sekolah.
“Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.
Dan prilaku ini sangat dilarang di MA. Al-Hidayah bagi yang kedapatan melakukan itu akan dikasi sanksi yang berat dari Madrasah”. Deklarasi ini di buka dengan penandatangan deklarasi oleh Kepala Madrasah Ibuk Faridah, S.Ag dan diikuti majelis guru serta seluruh siswa-siswi Madrasa Aliyah Al-Hidayah Pambang Baru.