Indragiri
Hulu (Kemenag) โ Selasa (16/9/2025), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, H. Hendriadi, secara resmi
menyerahkan Berita Acara hasil verifikasi dan klarifikasi terkait penutupan
Madrasah Aliyah (MA) Al Jariah di Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat Barat.
Penyerahan
dokumen ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi yang dilakukan Kemenag
Inhu terhadap keberlangsungan MA Al Jariah. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa
lembaga pendidikan tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan minimal dalam
penyelenggaraan pendidikan formal, baik dari segi jumlah peserta didik, tenaga
pendidik, maupun sarana pendukung.
Dalam keterangannya, H. Hendriadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam.
โKami sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi
sesuai prosedur. Penutupan ini memang langkah berat, tetapi harus dilakukan
demi efektivitas dan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Inhu,โ ujarnya.
Meski
ditutup, Kemenag memastikan hak-hak siswa tetap menjadi prioritas. Para peserta
didik MA Al Jariah akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan ke madrasah
atau sekolah lain yang terdekat. โJangan sampai anak-anak kehilangan
kesempatan belajar. Kami akan dampingi agar transisi berjalan lancar,โ
tambah Hendriadi.
Dampak
penutupan ini tidak hanya menyentuh siswa, tetapi juga masyarakat sekitar.
Dengan diarahkan ke lembaga pendidikan lain yang lebih stabil, kualitas
pembelajaran diharapkan lebih terjamin. Sementara bagi dunia pendidikan,
kebijakan ini menjadi evaluasi penting agar setiap lembaga benar-benar siap
dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan.
(Reski)