0 menit baca 0 %

MA SWASTA NURUL FALAH PEMBERKASAN TERHADAP TUJUH PESERTA DIDIK SELAKU PENERIMA PIP TAHAP III

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Mis...

Indragiri Hulu, (Inmas). Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
Kepala MA Swasta Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I mmenyampaikan kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu bahwasanya berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia B-2493/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2022, Tanggal: 21 September 2022, Hal : Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahap III Tahun Anggaran 2022, maka pada hari Senin 26 September 2022, Kepala Tata Usaha Madrasah Aliyah Swasta Nurul Falah, Ahmad Muzakir, S.Pd melaksanakan pemberkasan terkait prosedur dan mekanisme pencairan PIP terhadap 7 (tujuh) peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4813 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap III Tahun 2022. Bantuan Sosial PIP Tahap III Tahun Anggaran 2022 paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 30 September 2022.(tulang)