0 menit baca 0 %

MA SWASTA NURUL FALAH PENDAMPINGAN AKTIVASI & PROSES PENCAIRAN PIP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Jum at 14 April 2023, Guru/Wali Kelas MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu melaksanakan pendampingan proses aktivasi dan/atau pencairan dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap Pertama Tahun Anggaran 2023 terhadap peserta didik p...

Indragiri Hulu, (Inmas). Jum’at 14 April 2023, Guru/Wali Kelas MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Kab. Inhu melaksanakan pendampingan proses aktivasi dan/atau pencairan dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahap Pertama Tahun Anggaran 2023 terhadap peserta didik penerima PIP di bank penyalur PIP Madrasah.
Sebagaimana yang disampaikan kepala MA Swasta Nurul Falah, Hardianto, S.Pd.I bahwasanya peserta didik yang menerima PIP sebanyak 77 orang.
Program Indonesia Pintar Madrasah untuk membantu biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dalam rangka menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah; menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk berpartisipasi di madrasah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan Pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama; mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; membantu peserta didik yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran; meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pada satuan pendidikan menengah untuk mendukung pendidikan universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, demikian disampaikan Kasi Penmad Kankemenag Kab. Inhu Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I.
Peserta didik jenjang MA menerima dana bansod PIP sebesar Rp. 1.000.000 per siswa/tahun, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.
Selanjutnya, kepada kepala MI/MTs/MA yang peserta didiknya telah menerima PIP Madrasah agar segera melaksanakan pelaporan berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor 1473 Tahun 2023, Nomor 1592 Tahun 2023, dan Nomor 1591 Tahun 2023.
Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2023 berupa uang yang disalurkan secara non tunai oleh bank penyalur melalui rekening penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan kartu Anjungan Tunai Mandiri dari Bank Penyalur (kartu debit ATM), tambah Kasi Penmad.(tulang)