Riau (Inmas) - Beredar tangkapan layar pada salah satu media online
nasional yang menampilkan narasi Menteri Agama mengatakan penyelenggaran Ibadah
Haji Tahun 2022 batal karena dana haji digunakan untuk pembangunan IKN
Nusantara. Hal tersebut tidak benar dan merupakan berita Hoaks serta sangat menyesatkan. Demikian
disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin,
MA disela – sela kunjungan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Kantor Kementerian
Agama Kab. Kampar, Senin (9/5/22).
Dalam Sidak awal aktifitas perkantoran setelah libur Hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M, Mahyudin mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya dengan berita hoaks tersebut. Menteri Agama tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab itu bukan kewenangan Menteri Agama.
“Kemenag sejak Tahun 2018 tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji. Sejak di keluarkannya Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pemerintah mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)”.
Lebih lanjut Mahyudin mengatakan pengelolaan dana haji sekarang sudah tidak menjadi Tupoksi Kemenag dalam pengelolaannya, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah”
Terakhir Mahyudin menyampaikan agar masyarakat dapat mempercayai pemerintah dalam pengelolaan Dana Haji yang dilakukan oleh BPKH, karena dana tersebut dikelola dengan prinsip syariah dan kehati-hatian.
"Dana haji aman, prudent, dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, akuntabel, dan nirlaba. Laporan keuangan tahunan BPKH juga bisa dilihat dari web bpkh.go.id". Tutup Mahyudin