Riau - “Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11
April sampai 5 Mei 2023, Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum
terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen
PHU" Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov.
Riau Dr. H. Mahyudin, MA, Selasa (11/4/23) di Ruang Kerjanya.
Untuk Provinsi Riau lanjut Mahyudin terdapat 5.047 Jemaah Haji Reguler
yang akan di berangkatkan Tahun 1444 H/ 2023 M melalui embarkasi haji Batam.
"tahun ini jemaah haji reguler Riau yang sudah berhasil di
Verifikasi dan berhak berangkat berjumlah 5.047 terdiri dari 4.795 berdasar
urutan porsi dan 252 jemaah prioritas lansia. Jemaah haji Riau ini akan
diberangkatkan melalui Embarkasi Batam.
Terkait besaran biaya yang harus dibayar Jemaah haji pada tahapan
pelunasan, Mahyudin mengatakan dari besaran yang ditetapkan sebesar Rp
87.667.245,26 dikurangi nilai manfaat maka besaran Bipih embarkasi Batam
sebesar Rp 47.429.308,26.
“untuk embarkasi batam, sebagaimana ditetapkan setelah dilakukan
pengurangan dari nilai manfaat maka besaran Bipih nya Rp 47.429.308,26. Untuk tahapan pelunasan,
Jemaah hanya tinggal membayar selisih sebesar Rp 22.429.308,26, setelah
dikurang dengan setoran awal Jemaah pada saat pendaftaran porsi".
Terakhir, Mahyudin juga mengatakan bahwa Bipih tersebut dipergunakan
untuk biaya operasional pelayanan didalam negeri dan Arab Saudi.
"Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi;
transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan
di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan
pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan
jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan
Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.