Kampar (Inmas)- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan
Penyuluh Agama harus bersinergi dalam membangun sektor keamaan yang lebih baik
ditingkat Kecamatan, khususnya dalam mengadvokasi masyarakat untuk
menjalankan ajaran agama secara baik dan benar.
Kakanwil Kemenag Riau Drs H Mahyudin MA didampingi Kakankemenag
Kabupaten Kampar Drs H Alfian MA dan Kasi Bimas Islam H Maswir MA, pada Pembinaan
Kepala KUA dan Penyuluh Fungsional se Kabupaten Kampar, Selasa (30/6/2020) di Aula
Kemenag Kabupaten Kampar menegaskan, saat ini KUA dan Penyuluh harus bisa
menyampaikan informasi yang menyangkut kebijakan pemerintah terkait dengan
pembangunan keagamaan dan lainnya.
“Informasi yang disampaikan harus selektif dan akurat
kebenarannya, karena saat ini banyak informasi- informasi hoax yang beredar,
jadi sebelum men share ke masyarakat hendaknya dicek dulu kebenarannya,” jelas
Mahyudin. “Dan disaat pandemi Covid- 19 sampai dengan new normal hari ini,
setidaknya ada 3 informasi penting yang harus disampaikan oleh KUA dan Penyuluh
kepada masyarakat,” tambahnya.
Petama; informasi tentang pembatalan pemberangkatan
haji tahun 1441 H/ 2020 M karena Covid-19, mulai dari alasan pembatalan
keberangkatan, tata cara pengembalian ONH dan lainnya.
Kedua; informasi sector keagamaan, mulai dari
kebijakan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan ibadah di rumah- rumah
ibadah, pembatasan jumlah massa dalam pertemuan, acara pernikahan yang
memperhatikan protocol kesehatan dan lainnya.
Ketiga; informasi yang mampu menekan angka
perceraian. Apalagi di Kabupaten Kampar, tingkat perceraian mencapai 1.200
kasus pertahun, hampir sebanding dengan angka pernikahan.
“Dengan tingginya angka perceraian, maka KUA harus
menggandeng penyuluh dalam memberikan pembinaan keagamaan baik itu kepada calon
pengantin maupun yang sudah menikah. Harus punya inovasi pemikiran, termasuk
berusaha menyampaikan materi kursus pranikah secara maksimal, karena jika
dicermati materi kursus pranikah diyakini akan mampu melahirkan keluarga
sakinah, mawaddah dan warahmah,” terang Mahyudin.
Untuk itu, KUA dan Penyuluh sebagai perpanjang
tangan Kemenag di Kecamatan, harus bergandengan tangan, bersinergi dalam
mewujudkan pembangunan sektor keagamaan yang lebih baik, dan menepis isu- isu
yang dapat memecah belah umat. (mus/ana/eka.p/faj)