0 menit baca 0 %

Mahyudin: Perkin, Dokumen Komitmen Kinerja Pimpinan yang Saling Terkait

Ringkasan: Riau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA menyampaikan arahan pada kegiatan Penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Kab/Kota dan Pembagian DIPA Bidang, Pembimas dan Semua Satker serta menyaksikan Penandatanganan Perj...

Riau - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA menyampaikan arahan pada kegiatan Penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Kab/Kota dan Pembagian DIPA Bidang, Pembimas dan Semua Satker serta menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Kamis (29/12/22) bertempat di Aula Kanwil Kemenag Riau

Dalam arahannya Ka. Kanwil menyampaikan perjanjian kinerja yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kinerja yang dilakukan Kanwil bersama Sekjen Kemenag RI. Pejanjian ini juga harus ditindak lanjuti kepada satker lainnya di Kemenag Kab/Kota.

“perjanjian kinerja itu adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Oleh karena itu penugasan yang dilakukan oleh sekjen harus dijabarkan lagi kepada para pejabat administrator, Kepala Bidang, Pejabat Eselon III dan Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota, karena Kinerja Kanwil tergantung pada Kinerja Satuan kerja dibawahnya”.

Lebih lanjut Mahyudin mengatakan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,  transparasi, dan kinerja aparatur menjadi tolok ukur kinerja keberhasilan /kegagalan pencapaian tujuan.

“Kami sengaja mengundang seluruh satker, karena kinerja Kanwil tergantung dari pada kinerja satker. Hal tersebut sebagaimana surat Menteri Agama yang ditujukan kepada semua supaya Perkin itu segera di buat dan ditanda tangani. Lebih lanjut disurat tersebut dijelaskan target realisasi harus berada pada 70% di triwulan ke tiga atau diawal bulan juli 2023”.

 Tujuan dibuat Perjanjian Kinerja antara Kanwil dan Satuan Kerja di lingkungannya diantaranya Mewujudkan komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas,  transparasi, dan kinerja aparatur dan Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

”perkin dapat menilai keberhasilan/ kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta menjadi dasar pemberian  penghargaan dan sanksi, Menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas  perkembangan/ kemajuan kinerja penerima amanah dan Penetapan sasaran kinerja pegawai”.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kemenag Kab/Kota dan Kepala Madrasah di Lingkungan Kemenag Riau.

Â