Bali - Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan
penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi
yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator
kinerja.
“saya berharap kepada Satker yang ada di Lingkungan kemenag Riau,
untuk dapat menjalankan amanat Menteri Agama tersebut. melakukan langkah –
langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan
jelas output serta outcome, serta bagi yang memiliki anggaran SBSN atau PLHUT
untuk melakukan lelang pra – DIPA, sehingga pada awal tahun pekerjaan dapat
segera dilaksanakan”. Demikian diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA pada kegiatan penyusunan Dokumen
Perjanjian Kinerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Tahun 2023 serta penanda tanganan dan
penyerahan Dokumen Perjanjian kinerja
Kanwil, Selasa (13/12/22) bertempat di di Holiday inn Resort Baruna Bali.
Didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA dan Sub Koordinator
Perencanaan Data dan Informasi H. Amri Fitri, S. Sos, M. Si, serta Fungsional
Perencana Muh. Jafri, SE, M.Pd, Ka. Kanwil meminta Satuan Kerja di Lingkungan
kemenag Riau untuk dapat menjalankan amanat yang disampaikan Menteri Agama dan
sesegara mungkin melakukan penyusunan perjanjian Kinerja.
“kepada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengikuti
langkah – langkah yang sudah ditetapkan. Satuan kerja Kanwil Kementerian Agama
Provinsi agar melakukan penyusunan
Perkin maksimal 20 hari kalender setelah DIPA disahkan dan diterima. Perkin tersebut
selanjutnya ditanda tangani Ka. Kanwil dan disetujui Sekjen, begitu juga untuk
Satker Kemenag dan Madrasah”.
Untuk Satuan kerja Kementerian
Agama Kab/kota agar melakukan penyusunan Perkin maksimal 25 hari kalender
setelah DIPA disahkan dan diterima. Perkin yang telah disusun ditanda tangani Ka.
Kan Kemenag dan selanjutnya disetujui oleh Ka. Kanwil.
Sedangkan untuk satker Madrasah dalam melakukan
penyusunan Perkin, maksimal dilakukan 30 hari kalender setelah DIPA disahkan
dan diterima, kemudian perkin tersebut ditanda tangani Kepala Satker dan disetujui
oleh Ka. Kan Kemenag Kab/Kota.