0 menit baca 0 %

Mahyudin: Satker Kemenag dan Madrasah Wajib Menyusun Perkin maksimal 20 30 hari sejak diterimanya DIPA

Ringkasan: Bali - Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja. saya berharap kepada Satker yang ada di Lingkungan kemenag Ria...

Bali - Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indicator kinerja.

saya berharap kepada Satker yang ada di Lingkungan kemenag Riau, untuk dapat menjalankan amanat Menteri Agama tersebut. melakukan langkah langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcome, serta bagi yang memiliki anggaran SBSN atau PLHUT untuk melakukan lelang pra DIPA, sehingga pada awal tahun pekerjaan dapat segera dilaksanakan . Demikian diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA pada kegiatan penyusunan Dokumen Perjanjian Kinerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi  Tahun 2023 serta penanda tanganan dan penyerahan Dokumen Perjanjian kinerja  Kanwil, Selasa (13/12/22) bertempat di di Holiday inn Resort Baruna Bali.

Didampingi Kabag Tata Usaha Drs. H. Asmuni, MA dan Sub Koordinator Perencanaan Data dan Informasi H. Amri Fitri, S. Sos, M. Si, serta Fungsional Perencana Muh. Jafri, SE, M.Pd, Ka. Kanwil meminta Satuan Kerja di Lingkungan kemenag Riau untuk dapat menjalankan amanat yang disampaikan Menteri Agama dan sesegara mungkin melakukan penyusunan perjanjian Kinerja.

kepada satuan kerja di Lingkungan Kanwil Kemenag Riau untuk mengikuti langkah langkah yang sudah ditetapkan. Satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi  agar melakukan penyusunan Perkin maksimal 20 hari kalender setelah DIPA disahkan dan diterima. Perkin tersebut selanjutnya ditanda tangani Ka. Kanwil dan disetujui Sekjen, begitu juga untuk Satker Kemenag dan Madrasah .

Untuk  Satuan kerja Kementerian Agama Kab/kota agar melakukan penyusunan Perkin maksimal 25 hari kalender setelah DIPA disahkan dan diterima. Perkin yang telah disusun ditanda tangani Ka. Kan Kemenag dan selanjutnya disetujui oleh Ka. Kanwil.

Sedangkan untuk satker Madrasah dalam melakukan penyusunan Perkin, maksimal dilakukan 30 hari kalender setelah DIPA disahkan dan diterima, kemudian perkin tersebut ditanda tangani Kepala Satker dan disetujui oleh Ka. Kan Kemenag Kab/Kota.