Riau (Inmas)- Untuk
memberikan jaminan kepada publik bahwa lembaga pendidikan Islam telah memenuhi persyaratan
standar Nasional, maka proses akreditasi Raudhatul Athfal dan
pondok pesantren harus dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA saat memaparkan Kebijakan Kanwil Kemenag Riau dalam Mendukung Pengembangan Sistem Akreditasi RA dan Ponpes dengan Piloting Akreditasi Tahun 2020 pada Rakorda Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Riau Tahap I secara Virtual, Jum'at (24/7/2020) dari ruang kerjanya.
“Sasaran Akreditasi BAN PAUD dan PNF terdiri dari 530 lembaga RA dan 46 lembaga Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PK-PPS), dan alhamdulillah telah terakreditasi pada tahun 2019 sebanyak 89 lembaga, terdiri dari 72 RA dan 17 PK PPS dengan status akreditasi A, B dan C,” ungkap Mahyudin.
Mahyudin mengatakan, bentuk dukungan kemenag terhadap lembaga pendidikan Islam baik RA maupun PK PPS adalah memberikan bantuan operasional pendidikan yang pemanfaatannya untuk persiapan akreditasi, memberikan sosialisasi kepada lembaga Pendidikan Islam terkait akreditasi, dan mendorong dan mempercepat sinergi data antara EMIS dan SISPENA.
Menurut Mahyudin, ada beberapa hal yang menjadi tantangan akreditasi lembaga Pendidikan Keagamaan Islam saat ini, yaitu SDM lembaga dalam memenuhi persyaratan/ kelengkapan administrasi akreditasi, kesadaran lembaga terkait tujuan dan manfaat akreditasi, opini lembaga pendidikan Islam (khususnya RA) bahwa akreditasi membutuhkan biaya besar, kurangnya jumlah asesor BAN PAUD dan PNF Riau dari unsur RA dan PPS yang mengakibatkan kurangnya informasi dan sosialisasi, dan sinkronisasi data EMIS (Kementerian Agama) dan SISPENA (BAN PAUD & PNF).
Untuk itu ia berharap, peserta Rakorda BAN PAUD dan PNF Tahap I Tahun 2020 yang terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kakankemenag Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau dan organisasi Mitra BAN PAUD hendaknya dapat melakukan sosialisasi terhadap lembaga RA dan PK PPS yang ada di daerahnya untuk segera melakukan akreditasi sebagai upaya pembinaan, pengembangan dan peningkatan lembaga baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. (mus/ana/faj/eka)