Bengkalis (Kemenag) –
Majelis Taklim At-Taqwa yang beralamat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis,
resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis, Rabu sore, 06 Agustus 2025.
Penyerahan SK dilaksanakan
pukul 15.30 WIB di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis, oleh Hj.
Jurina, S.Ag, selaku Penyuluh Agama Islam, kepada Ketua Majelis Taklim
At-Taqwa, Buk Salbiah, S.Pd.I.
SK tersebut ditandatangani
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Khaidir, dan
berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2030. Penyerahan ini menandai
pengakuan resmi atas eksistensi Majelis Taklim At-Taqwa sebagai lembaga
keagamaan yang aktif dalam pembinaan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Hj.
Jurina, S.Ag., menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan langkah awal untuk
memperkuat kelembagaan dan tata kelola majelis taklim, sekaligus memudahkan
dalam menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah maupun mitra lainnya.
Pengurus Majelis Taklim
At-Taqwa menyambut baik penyerahan SK ini dan berkomitmen untuk terus
menjalankan kegiatan dakwah, pengajian, serta pembinaan umat secara
berkelanjutan di wilayah Desa Penebal. (EG)