0 menit baca 0 %

Majelis Taklim Khairunnisa Desa Penampi Terima SK Resmi dari Kementerian Agama

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) Majelis Taklim Khairunnisa yang beralamat di Jalan Utama, Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025, resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.Penyerahan SK dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Bengkalis (Kemenag) – Majelis Taklim Khairunnisa yang beralamat di Jalan Utama, Desa Penampi, Kecamatan Bengkalis, hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025, resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

Penyerahan SK dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis oleh Nerwati, staf KUA Bengkalis, dan turut didampingi oleh Dahniar Sumarni, S.Pd.I., selaku Penyuluh Agama Islam. Proses penyerahan berlangsung lancar dan penuh semangat dalam mendukung penguatan lembaga keagamaan di tengah masyarakat.

SK yang diterbitkan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2030, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Khaidir.

Adapun susunan kepengurusan Majelis Taklim Khairunnisa yang tercantum dalam SK adalah Ketua: Saripah Aini, Sekretaris: Umi Kalsum dan Bendahara: Siti Fatimah

Dalam penyampaiannya, Dahniar Sumarni, S.Pd.I., menyampaikan bahwa legalitas kelembagaan melalui SK ini adalah bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah terhadap keberadaan majelis taklim yang berperan besar dalam pembinaan spiritual masyarakat. Ia berharap Majelis Taklim Khairunnisa dapat menjadi pusat dakwah dan pendidikan keagamaan yang aktif dan inklusif di Desa Penampi.

Penyerahan SK ini disambut baik oleh pengurus sebagai langkah awal untuk melaksanakan program kerja dengan lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat. (EG)