Bengkalis (Kemenag) –
Majelis Taklim Khairunnisa yang beralamat di Jalan Utama, Desa Penampi,
Kecamatan Bengkalis, hari ini, Rabu, 06 Agustus 2025, resmi menerima Surat
Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK dilakukan di
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis oleh Nerwati, staf KUA Bengkalis,
dan turut didampingi oleh Dahniar Sumarni, S.Pd.I., selaku Penyuluh Agama
Islam. Proses penyerahan berlangsung lancar dan penuh semangat dalam mendukung
penguatan lembaga keagamaan di tengah masyarakat.
SK yang diterbitkan berlaku
sejak 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2030, dan ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Khaidir.
Adapun susunan kepengurusan
Majelis Taklim Khairunnisa yang tercantum dalam SK adalah Ketua: Saripah Aini, Sekretaris:
Umi Kalsum dan Bendahara: Siti Fatimah
Dalam penyampaiannya,
Dahniar Sumarni, S.Pd.I., menyampaikan bahwa legalitas kelembagaan melalui SK
ini adalah bentuk pengakuan dan dukungan pemerintah terhadap keberadaan majelis
taklim yang berperan besar dalam pembinaan spiritual masyarakat. Ia berharap
Majelis Taklim Khairunnisa dapat menjadi pusat dakwah dan pendidikan keagamaan
yang aktif dan inklusif di Desa Penampi.
Penyerahan SK ini disambut
baik oleh pengurus sebagai langkah awal untuk melaksanakan program kerja dengan
lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang kuat. (EG)