0 menit baca 0 %

Majelis Taklim Masjid Jamik Terima SK Resmi dari Kementerian Agama Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Kemenag) - Majelis Taklim Masjid Jamik secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Kamis, 07/08/2025 pada pukul 14.00 WIB.Penyerahan SK dilakukan oleh Firdaus, Lc, selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, kepada salah seorang p...

Bengkalis (Kemenag) - Majelis Taklim Masjid Jamik secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Kamis, 07/08/2025 pada pukul 14.00 WIB.

Penyerahan SK dilakukan oleh Firdaus, Lc, selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, kepada salah seorang pengurus. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam suasana sederhana namun penuh makna, sebagai bentuk penguatan legalitas dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan di lingkungan masjid.

SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Khaidir, dan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2030.

Adapun susunan kepengurusan Majelis Taklim Masjid Jamik yang tercantum dalam SK adalah Ketua: Hj. Nur Azama dan Sekretaris Leny Suliani

Dalam sambutannya, Firdaus, Lc., menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan majelis taklim sebagai pendorong semangat dakwah yang terstruktur dan berkelanjutan. Ia berharap Majelis Taklim Masjid Jamik dapat terus menghidupkan suasana keagamaan di lingkungan masjid melalui pengajian rutin, pendidikan keislaman, dan pembinaan spiritual masyarakat.

Penyerahan SK ini disambut dengan antusias oleh pengurus majelis taklim sebagai motivasi untuk terus bergerak dan berkontribusi aktif dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah. (EG)