Bengkalis
(Kemenag) - Majelis Taklim Masjid Jamik secara resmi menerima Surat Keputusan
(SK) kelembagaan dari Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Kamis, 07/08/2025
pada pukul 14.00 WIB.
Penyerahan
SK dilakukan oleh Firdaus, Lc, selaku Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis,
kepada salah seorang pengurus. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan dalam suasana sederhana namun penuh
makna, sebagai bentuk penguatan legalitas dan dukungan terhadap kegiatan
keagamaan di lingkungan masjid.
SK
tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Bengkalis, Drs. H. Khaidir, dan berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 1 Januari
2030.
Adapun susunan kepengurusan Majelis Taklim Masjid Jamik yang tercantum dalam SK adalah Ketua: Hj. Nur Azama dan Sekretaris Leny Suliani
Dalam
sambutannya, Firdaus, Lc., menegaskan pentingnya legalitas kelembagaan majelis
taklim sebagai pendorong semangat dakwah yang terstruktur dan berkelanjutan. Ia
berharap Majelis Taklim Masjid Jamik dapat terus menghidupkan suasana keagamaan
di lingkungan masjid melalui pengajian rutin, pendidikan keislaman, dan
pembinaan spiritual masyarakat.
Penyerahan
SK ini disambut dengan antusias oleh pengurus majelis taklim sebagai motivasi
untuk terus bergerak dan berkontribusi aktif dalam membangun masyarakat yang
religius dan berakhlakul karimah. (EG)