Bengkalis (Kemenag) – Majelis Taklim Permata Wahdanunisa yang
beralamat di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, hari ini Rabu, 06/08/2025,
secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) kelembagaan dari Kementerian Agama
Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bengkalis oleh H. Muhyidin, S.Ag., kepada salah seorang pengurus,
Nerwati, yang mewakili majelis taklim sebagai anggota bidang pendidikan dan
dakwah.
SK ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Khaidir, dengan masa berlaku mulai 1 Januari
2025 hingga 1 Januari 2030. Penyerahan ini menandai pengakuan resmi atas
eksistensi Majelis Taklim Permata Wahdanunisa sebagai lembaga dakwah dan
pendidikan keagamaan di tingkat desa.
Adapun struktur kepengurusan Majelis Taklim Permata Wahdanunisa adalah sebagai berikut: Ketua: Hj. Zuryani, S.Pd.I, Sekretaris: Hj. Liza dan Bendahara: Nunung Nurjannah
Dalam sambutannya, H. Muhyidin, S.Ag., menyampaikan bahwa
keberadaan majelis taklim yang memiliki legalitas resmi sangat penting dalam
memperkuat kegiatan keagamaan di tengah masyarakat. Ia berharap Majelis Taklim
Permata Wahdanunisa dapat terus mengembangkan program-program yang bermanfaat,
khususnya di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
Penyerahan SK ini disambut dengan rasa syukur dan semangat baru oleh pengurus, sebagai bekal dalam meningkatkan kiprah mereka dalam pembinaan keagamaan di lingkungan masyarakat Senggoro. (EG)