Kampar (Inmas)- Untuk memaksimalkan peran kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Fungsional, Kantor Kemenag Kabupaten
Kampar melaksanakan kegiatan Pembinaan Kepala KUA dan Penyuluh Fungsional se
Kabupaten Kampar, Selasa (30/6/2020) di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kampar.
Hadir sebagai narasumber utama Kakanwil Kemenag Riau Dr H
Mahyudin MA, didampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kampar Drs H Alfian M
Ag, dan Kasi Bimas Islam H Maswir MA. Serta dihadiri oleh Kasubbag Umum dan
Humas Drs H Eka Purba, 21 Kepala KUA dan 14 orang penyuluh fugsional Kabupaten
Kampar.
“Alhamdulillah pada hari ini Kakanwil Kemenag Riau berkesempatan
hadir untuk memberikan pembinaan dan pencerahan bagi KUA dan Penyuluh kita,
sekaligus bersilaturrahmi setelah beberapa bulan tidak bertemu karena Covid-19.
Mudah- mudahan dengan kehadiran beliau
menjadi motivasi bagi KUA dan penyuluh dalam melakukan kinerjanya di lapangan,”
ungkap Alfian usai acara.
Menurutnya, peningkatan kualitas SDM Kepala KUA dan Penyuluh sebagai stakeholder yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat sangat penting dilakukan agar perbaikan kualitas pelayanan
kepada masyarakat semakin baik dan lebih professional seiring dengan tuntutan
masyarakat yang semakin kompleks dan beragam.
“Materi yang disampaikan oleh Kakanwil tadi memfokuskan
bahasan tentang peran KUA dan penyuluh agama islam dengan memanfaatkan media
sosial sebagai media dakwah masa kini, khususnya dalam menepis informasi-
informasi hoax,” jelasnya.
Sementara itu, Mahyudin usia memberikan materi
menyebutkan, KUA dan Penyuluh bersinergi dalam pembangunan dan penyebaran informasi
keagamaan ke masyarakat, agar tidak terjadi kesimpang siuran yang bisa memecah
belah umat.
“Sampaikanlah informasi yang telah pasti
kebenarannya dengan melakukan kroscek agar informasi yang disampaikan valid,
karena saat ini banyak informasi hoax yang bertebaran,” tegasnya seraya
meyebutkan diantara informasi yang harus disampaikan oleh KUA dan Penyuluh
adalah terkait dengan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020, penerangan dan kebijakan
yang berkaitan dengan aktifitas keagamaan, menekan angka perceraian, dan memaksimalkan
peran ASN. (mus/ana/eka.p/faj)