Riau (Inmas) - Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) wajib dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun ajaran. Pada tahun ajaran 2020/2021, MAN 3 Kota Pekanbaru mengadakan rapat RAPBM yang dilakukan selama 3 hari. Rapat tersebut dimulai pada hari Rabu (22 Juli 2020) sampai dengan hari Jum’at (24 Juli 2020). Rapat awal RAPBM MAN 3 Kota Pekanbaru diikuti Kepala Madrasah, Ka.TU, Bendahara DIPA, Waka Madrasah, dan Bendahara Komite.
Rapat ini langsung dipimpin oleh Bapak Sukeimi, M.Pd. selaku Kepala Madrasah. Rapat RAPBM ini bertujuan untuk tancangan dan evaluasi setiap anggaran dan usulan anggaran dari setiap bidang, seperti bidang kurikulum, bidang humas, bidang kesiswaan, bidang keagamaan, dan bidang sarana dan prasarana yang mana nantinya usulan tersebut disampaikan oleh WAKA madrasah. Tidak hanya WAKA, rapat ini juga mengevaluasi setiap anggaran dan juga merundingkan usulan anggaran dari Bendahara komite maupun bendahara DIPA/BOS.
Rapat RAPBM ini juga menjadi rapat penting, karena setiap evaluasi dan usulan akan dilihat satu persatu dan dibahas lebih rinci, kemudian untuk setiap usulan juga dibahas kegunaannya dalam setiap bidang. Oleh karena itu rapat RAPBM ini selalu membutuhkan waktu yang lama.
Ibu Ratuded selaku Waka Kurikulum mengatakan rapat RAPBM yang dijalankan setiap tahunnya ini memang selalu membutuhkan waktu yang panjang, karena memang setiap rincian usulan yang ada, selalu dibahas satu persatu, sehingga rapat RAPBM ini memang benar-benar penting untuk keberlangsungan MAN 3 Pekanbaru.
"rapat pembusukan RAPBM ini merupakan kegiatan penting dilakukan Madrasah demi terdatadan terkontrolnya penggunaan anggaran setahun kesepian. " Tambah Wirda Hayati D. Pd. M. Pd. I selaku Wali Humas MAN 3 Kota Pekanbaru.