Siak (Kemenag) – Senin, (14/05/2025), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi menyampaikan materi Kepada 74 Orang Jamaah Calon Haji (JCH) pada kegiatan Manasik Haji Tingkat Kecamatan yang tergabung dalam Rayon IV dengan rincian Kecamatan Tualang 49 orang, Minas 9 orang, Kandis 16 Orang JCH.
Dihadapan seluruh JCH tersebut, Erizon Efendi memaparkan Materi Manasik Haji dan Perjalanan Ibadah Haji yang dilaksanakan di Masjid Masjid Raudhatul Jannah, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Sebelum memberikan materinya Erizon sedikit memaparkan tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia.
Mengawali penjelasannya Erizon menyampaikan bahwa Manasik Haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam manasik haji ini kita diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.
Dalam materinya, secara detail, H. Erizon Efendi yang juga pernah menjadi Kepada Bidang (Kabid) Haji di Kanwil Kemenag Provinsi Riau ini secara lugas membahas perihal aturan hukum dan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah terkait pengaturan ibadah Haji pada musim Haji tahun ini. Selain itu, H. Erizon secara rinci menjelaskan mulai dari persiapn sebelum keberangkatan sampai pulang kembali ke Tanah Air beserta informasi penting lainnya agar ibadah Haji tahun ini berjalan dengan penuh kekhusyu’an.
Terakhir, dikesempatan tersebut, H. Erizon Efendi selaku Kepala Kankemenag Siak kembali menekankan bahwa tujuan dari penyelenggaraan jamaah haji itu sendiri untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji serta untuk menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat Islam sehingga calon jamaah haji dapat menjadi haji yang mabrur. (Hd/Fz)