Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 26 November 2022, bertempat di Aula Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah terpadu) Kankemenag Kab. Inhu, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu taja kegiatan Manasik Haji Sepanjang Tahun Jemaah Calon Haji Kab. Inhu. Peserta sebanyak 100 orang Jemaah Calon Haji Kab. Inhu.
Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA secara resmi membuka kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian materi Manasik dan Hikmah Ibadah Haji.
Selanjutnya, dengan moderator oleh Ka. Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag materi “Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji” disampaikan oleh Kabid PHU H. Syahruddin.
Kebijakan Pemerintah Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ujar H. Syahruddin mengawali materinya.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Dana Elisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan: a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ujar H. Syahruddin.
Selanjutnya disampaikan juga terkait dengan Hak dan Kewajiban Jemaah Haji serta Kuota Jemaah Haji Tahun 2023.
Menutup materinya, Kabid PHU H. Syahruddin mengajak seluruh peserta/jemaah calon haji Kab. Inhu untuk mempersiapkan dirinya agar agar kelak ibadah haji yang dilaksanakan lancar dan menjadi haji/hajjah yang mabrur/mabruroh serta berdoa agar kuota jemaah calon haji normal seperti sediakala.(tulang)
MANASIK HAJI SEPANJANG TAHUN DI KAB INHU, KABID PHU Drs. SYAHRUDDIN, M.Sy SAMPAIKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PENY. HAJI & UMRAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Sabtu 26 November 2022, bertempat di Aula Gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah terpadu) Kankemenag Kab. Inhu, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu taja kegiatan Manasik Haji Sepanjang Tahun Jemaah Calon Haji Kab.