Dumai
(Kemenag) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan bersama Penyuluh
Agama Islam melakukan pengukuran ulang arah kiblat di sekitar Masjid
Al-Hijriyah yang bersebelahan dengan KUA Kecamatan Dumai Selatan pada hari
Selasa, 27 Mei 2025 tepat pada pukul 16.18 WIB.
Kegiatan
ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari edaran Kementerian Agama pusat bahwa pada
tanggal 27 dan 28 Mei 2025 matahari tepat berada di atas kiblat sehingga bayangan
semua benda yang tegak lurus akan menghadap kiblat. Peristiwa ini disebut
dengan ‘rashdul kiblat' atau ‘istiwa a'zam'.
Plt.
Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Roni Atori mengatakan “Pengukuran arah
kiblat ini harus memperhatikan 3 hal, yaitu benda yang menjadi patokan harus
tegak lurus, permukaannya harus rata, dan waktunya harus tepat pukul 16.18 WIB.”
Jelas Roni Atori
Dari
hasil pengukuran tersebut, ternyata arah kiblat di Masjid Al-Hijriyah sesuai
dengan arah bayangan tongkat yang menjadi patokan. Dengan demikian, tidak ada
permasalahan dalam arah kiblat sesuai dengan rashdul kiblat atau idtiwa a'zam
ini. (Denny/Ayu)