0 menit baca 0 %

Mardiyana, S. Pd.I, PAI KUA Kec. Bantan Perkenalkan Dalil, Serta Batas Aurat Bagi Pria dan Wanita

Ringkasan: Bantan (Inmas) Mardiyana, S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bantan memperkenalkan dalil serta atas aurat bagi pria dan wanita kepada anak didiknya di Masjid Raudhotul Ulum Minggu, 3 Desember 2023.Sebagai seorang Muslim tentunya kita perlu menaati seluruh aturan-aturan yang diperintah...

Bantan (Inmas) – Mardiyana, S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bantan memperkenalkan dalil serta atas aurat bagi pria dan wanita kepada anak didiknya di Masjid Raudhotul Ulum Minggu, 3 Desember 2023.

Sebagai seorang Muslim tentunya kita perlu menaati seluruh aturan-aturan yang diperintahkan Allah SWT. Salah satunya dengan menutup aurat bagi Muslim wanita maupun pria.

Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat berasal dari bahasa Arab yaitu awira, pada umumnya kata ini memberi arti tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.

Cendikiawan M. Quraish Shihab dalam bukunya Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah menjelaskan, menurut istilah aurat adalah bagian dari tubuh yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan. Diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. "Tutur Mardiyana.

Menurut istilah aurat adalah bagian dari tubuh yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan. Diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.

 

Dalil Menutup Aurat

Perintah menutup aurat telah tercantum jelas dalam Al-Qur'an melalui surat Al-Mu'minun ayat 5-6 yang artinya "(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri mereka atau budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela".

Saat ayat tersebut turun, semua muslim berlomba-lomba mengambil kain yang berada di sekitarnya untuk menutup aurat. Surat tersebut juga memberi perintah kepada semua muslim untuk segera menutup aurat agar tidak terlihat oleh yang bukan mahram.

Dikutip dari buku MTs Kelas VII Ayo Memahami Al-Qur'an Hadis oleh Nur Hadi dkk, agar lebih memahami, berikut dalil mengenai perintah menutup aurat:

1. Hadits Riwayat Muslim no. 338

"Janganlah seorang pria melihat aurat pria (lainnya) dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang laki-laki tidak boleh bersama laki-laki lain dalam satu kain, dan tidak boleh juga seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain".

"Jika kamu mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka lakukanlah. Yaitu kau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat (pula) auratmu." Mu'awiyah berkata: Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian? Rasulullah menjawab: "Allah lebih berhak untuk malu kepadaNya daripada kepada manusia."

2.  Al-Quran Surat An-Nur ayat 30-31

"Katakanlah pada laki-laki beriman, hendaklah mereka menjaga pandanganya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah SWT maha teliti terhadap apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 31)

"Katakanlah kepada perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Hendaklah mereka menjulurkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak laki-laki mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang belum paham tentang aurat wanita. Jangan pula mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kau semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur: 32)

 

Batas Aurat Dalam Islam

Mengenai batas anggota tubuh yang di anggap aurat, para ulama membedakan antara aurat wanita dan pria. Mengutip buku Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atau Wacana Agama dan Gender menjelaskan, secara umum mayoritas ulama berpendapat bahwa pria semestinya menutup bagian anggota tubuh antara pusar dan kedua lutut kaki.

Sedangkan untuk aurat wanita, ulama fiqih juga berbeda pendapat, tapi secara umum wanita lebih tertutup daripada pria. Berikut adalah pendapat ulama mengutip dari buku Fikih Perempuan Kontemporer oleh Huzaemah Tahido Yanggo mengenai aurat wanita:

1. Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Ini adalah pendapat mayoritas mazhab, antara lain: Imam Malik, Ibn Hazm dari golongan Zhahiriyah dan sebagian Syi'ah Zaidiyah, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya, Hanafiyah dan Syi'ah Imamiyah dalam satu riwayat, dan sahabat Nabi.

2. Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki bukan aurat. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri dan Al-Muzani, Al-Hanafiah, dan Syi'ah Imamiah menurut riwayat yang shahih.

3. Seluruh tubuh wanita adalah aurat. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, pendapat Abu Bakar dan Abd Rahman dari kalangan Tabi'in.

4. Seluruh tubuh wanita kecuali wajah adalah aurat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan pendapat Daud Al-Zhahiri serta sebagian Syi'ah Zaidah.

Demikian penjelasan mengenai menutup aurat.

(Timredaksikuakecbantan)