Bantan (Inmas) – Mardiyana,
S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bantan memperkenalkan dalil serta atas aurat bagi pria
dan wanita kepada anak didiknya di Masjid Raudhotul Ulum Minggu, 3 Desember
2023.
Sebagai seorang Muslim
tentunya kita perlu menaati seluruh aturan-aturan yang diperintahkan Allah SWT.
Salah satunya dengan menutup aurat bagi Muslim wanita maupun pria.
Menurut bahasa, aurat
berarti malu, aib dan buruk. Kata aurat berasal dari bahasa Arab yaitu awira,
pada umumnya kata ini memberi arti tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan.
Cendikiawan M. Quraish
Shihab dalam bukunya Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah menjelaskan, menurut
istilah aurat adalah bagian dari tubuh yang pada prinsipnya tidak boleh
kelihatan. Diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
"Tutur Mardiyana.
Menurut istilah aurat adalah
bagian dari tubuh yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan. Diperbolehkan
kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak.
Dalil
Menutup Aurat
Perintah menutup aurat telah
tercantum jelas dalam Al-Qur'an melalui surat Al-Mu'minun ayat 5-6 yang artinya
"(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada
istri mereka atau budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela".
Saat ayat tersebut turun,
semua muslim berlomba-lomba mengambil kain yang berada di sekitarnya untuk
menutup aurat. Surat tersebut juga memberi perintah kepada semua muslim untuk
segera menutup aurat agar tidak terlihat oleh yang bukan mahram.
Dikutip dari buku MTs Kelas
VII Ayo Memahami Al-Qur'an Hadis oleh Nur Hadi dkk, agar lebih memahami,
berikut dalil mengenai perintah menutup aurat:
1. Hadits Riwayat Muslim no.
338
"Janganlah seorang pria
melihat aurat pria (lainnya) dan jangan pula seorang wanita melihat aurat
wanita (lainnya). Seorang laki-laki tidak boleh bersama laki-laki lain dalam
satu kain, dan tidak boleh juga seorang wanita bersama wanita lainnya dalam
satu kain".
"Jika kamu mampu untuk
menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka lakukanlah. Yaitu kau tidak melihat
aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat (pula) auratmu." Mu'awiyah
berkata: Ya Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian? Rasulullah
menjawab: "Allah lebih berhak untuk malu kepadaNya daripada kepada
manusia."
2. Al-Quran Surat An-Nur ayat 30-31
"Katakanlah pada
laki-laki beriman, hendaklah mereka menjaga pandanganya dan memelihara
kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah SWT maha teliti
terhadap apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 31)
"Katakanlah kepada
perempuan yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya. Hendaklah mereka menjulurkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau anak laki-laki mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara laki-laki mereka, atau anak laki-laki saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita) atau anak-anak yang
belum paham tentang aurat wanita. Jangan pula mereka menghentakkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertaubatlah kau semua kepada
Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur:
32)
Batas
Aurat Dalam Islam
Mengenai batas anggota tubuh
yang di anggap aurat, para ulama membedakan antara aurat wanita dan pria.
Mengutip buku Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atau Wacana Agama dan Gender
menjelaskan, secara umum mayoritas ulama berpendapat bahwa pria semestinya
menutup bagian anggota tubuh antara pusar dan kedua lutut kaki.
Sedangkan untuk aurat
wanita, ulama fiqih juga berbeda pendapat, tapi secara umum wanita lebih
tertutup daripada pria. Berikut adalah pendapat ulama mengutip dari buku Fikih
Perempuan Kontemporer oleh Huzaemah Tahido Yanggo mengenai aurat wanita:
1. Wajah dan kedua telapak
tangan bukan aurat. Ini adalah pendapat mayoritas mazhab, antara lain: Imam
Malik, Ibn Hazm dari golongan Zhahiriyah dan sebagian Syi'ah Zaidiyah, Imam
Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya, Hanafiyah dan
Syi'ah Imamiyah dalam satu riwayat, dan sahabat Nabi.
2. Wajah, kedua telapak
tangan dan kedua telapak kaki bukan aurat. Ini merupakan pendapat Ats-Tsauri
dan Al-Muzani, Al-Hanafiah, dan Syi'ah Imamiah menurut riwayat yang shahih.
3. Seluruh tubuh wanita
adalah aurat. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat, pendapat
Abu Bakar dan Abd Rahman dari kalangan Tabi'in.
4. Seluruh tubuh wanita
kecuali wajah adalah aurat. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat
dan pendapat Daud Al-Zhahiri serta sebagian Syi'ah Zaidah.
Demikian penjelasan mengenai
menutup aurat.
(Timredaksikuakecbantan)