Pekanbaru (inmas), Mahar atau maskawin hukumnya wajib, karena
termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam nikah hukumnya sunnat. Dalam
QS. Surat An-Nisa ayat 4 dinyatakan :” berikanlah maskawin kepada Wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib”. Salah satu syarat maskawin
itu harus diketahui bentuk dan
jumlahnya.
Pada peristiwa nikah yang terjadi hari Jum’at (3/2) kemarin di
Kelurahan Tirta Siak Kecamatan mengunakan maskawin dalam bentuk Uang berjumlah Rp.
322.023,-. Adapun nama calon pengantin yang menjadikan maskawin berupa uang Rp.
322.023,- Yunannaris dan Ami Sumarni.
Makna dari maskawin tersebut tidak lain hanya mengambarkan
pernikahan keduanya terjadi pada tanggal 3 Februari 2023. Terkait dengan sejumlah
angka-angka yang mengambarkan peristiwa atau kejadian dalam hal pernikahan
bukanlah barang baru yang terjadi di tanah air. Misalnya dikalangan selebritis,
Atta Halilintar maskawinnya Rp. 342.021. yang menunjukkan bahwa peristiwa nikah
terjadi pada tanggal 21 April 2021.
Maskawin yang disusun
dalam bentuk koin akrilik jam, terlihat elegan dan tentu menjadi kenangan indah
di kemudian hari. (idris)