0 menit baca 0 %

Maskawin Rp. 322.023 Gambarkan Tanggal Pernikahan

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Mahar atau maskawin hukumnya wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam nikah hukumnya sunnat. Dalam QS. Surat An-Nisa ayat 4   dinyatakan : berikanlah maskawin kepada Wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib .

Pekanbaru (inmas), Mahar atau maskawin hukumnya wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutnya dalam nikah hukumnya sunnat. Dalam QS. Surat An-Nisa ayat 4   dinyatakan :” berikanlah maskawin kepada Wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib”. Salah satu syarat maskawin itu harus diketahui  bentuk dan jumlahnya.

Pada peristiwa nikah yang terjadi hari Jum’at (3/2) kemarin di Kelurahan Tirta Siak Kecamatan mengunakan maskawin dalam bentuk Uang berjumlah Rp. 322.023,-. Adapun nama calon pengantin yang menjadikan maskawin berupa uang Rp. 322.023,- Yunannaris dan Ami Sumarni.

Makna dari maskawin tersebut tidak lain hanya mengambarkan pernikahan keduanya terjadi pada tanggal 3 Februari 2023. Terkait dengan sejumlah angka-angka yang mengambarkan peristiwa atau kejadian dalam hal pernikahan bukanlah barang baru yang terjadi di tanah air. Misalnya dikalangan selebritis, Atta Halilintar maskawinnya Rp. 342.021. yang menunjukkan bahwa peristiwa nikah terjadi pada tanggal 21 April 2021.

Maskawin  yang disusun dalam bentuk koin akrilik jam, terlihat elegan dan tentu menjadi kenangan indah di kemudian hari. (idris)